Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Kasus Pemilik Resto Bibi Kelinci

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 08 Maret 2026 | 07:55 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). RDPU akan digelar pada Senin (9/3/2026).

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Minggu (8/3/2026).

Komisi III akan mengundang Nabilla O'Brien bersama kuasa hukumnya. Serta aparat penegak hukum yang menangani perkara ini juga akan dihadirkan.

"Kami akan mengundang Nabilla O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," ujar Habiburokhman.

"Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum," lanjutnya.

Kata Habiburokhman, Komisi III berharap pertemuan tersebut akan membawa hasil positif agar tidak ada warga negara yang dikriminalisasi.

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Polisi akhirnya buka suara terkait kasus selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lewat akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, dijelaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan terpisah. Dengan melibatkan objek perkara yang tidak sama antara Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pencuri.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.

Di mana, Nabilah ternyata telah melaporkan pasutri tersebut, setelah mengunggah rekaman CCTV di restorannya. Dengan alasan, karena pasutri tersebut memesan makanan di restorannya dan tidak membayarnya.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Berdasarkan laporan itu, kedua pasutri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang sedianya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).

Sedangkan untuk kasus kedua yang menjerat Nabilah, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang telah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan terlapornya Nabilah.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," terang akun tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: