Eks Pelatih Panjat Tebing Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga di Luar Negeri saat Bertanding
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mendapatkan fakta aksi kasus dugaan kekerasan seksual mantan kepala pelatih (head coach) panjat tebing inisial HB terhadap atlet putri Pelatnas.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan enam korban. Diakui aksi pelecehan HB dilakukan di Asrama Atlet Bekasi sampai di luar negeri saat para atlet putri mengikuti pertandingan internasional.
“Terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Sementara aksi kekerasan seksual mulai dari tindakan cabul hingga pemerkosaan, lanjut Nurul, dialami korban atlet putri dalam rentang periode empat tahun sejak 2021 hingga 2025.
"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025,” kata dia.
Berdasarkan modusnya, Nurul menyebut terduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pelecehan.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” tuturnya
Proses penyelidikan untuk saat ini enam korban inisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV telah didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Kemudian para korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.
"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.
Dalam kasus ini, HB selaku terlapor terancam disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







