Tambang Emas Ilegal di Lampung Rugikan Negara Triliunan, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Maret 2026 | 19:34 WIB
Praktik tambang emas ilegal di wilayah PTPN VII Regional 7, Way Kanan. (Foto/doc. Polda Lampung)
Praktik tambang emas ilegal di wilayah PTPN VII Regional 7, Way Kanan. (Foto/doc. Polda Lampung)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah PTPN VII Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut dari penindakan ini total 24 orang berhasil diamankan, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” kata Helfi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dalam jumlah besar.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal,” kata Helfi.

Adapun terdapat tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang telah ditertibkan petugas. Seluruh lokasi tersebut masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII.

Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

“Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)
  • 24 unit mesin dompeng/alkon
  • 47 jeriken berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare,” jelasnya.

Helfi juga mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut telah menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku yang berdampak pada kerugian ekonomi negara.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.

“Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Helfi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: