56.027 Produk Pangan Ditarik dari Peredaran, Terbanyak dari Palembang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:07 WIB
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Foto/istimewa)
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di sejumlah daerah. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat, sebagai hasil intensifikasi pengawasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026) Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut terdiri dari 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk rusak.

Sedangkan untuk temuan terbesar produk tanpa izin edar berada di Kota Palembang (Sumatera Selatan) sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39% dari total temuan.

Selain itu temuan tercatat di Batam ada 2.653 produk tanpa izin edar, demikian pula di Palopo (Sulawesi Selatan) 2.756 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri," terangnya.

Taruna menjelaskan pengawasan pangan BPOM dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.

Dalam kegiatan itu BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2%, disusul ritel tradisional 32,5%, gudang distributor 16,6%, gudang importir 0,6%, serta gudang e-commerce 0,1%.

Dari jumlah tersebut sebanyak 739 sarana atau 62,2% dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8% tidak memenuhi ketentuan.

"Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: