Kematian Akibat Efek Samping Obat Tinggi, BPOM Sediakan Platform Pelaporan
BeritaNasional.com - Kematian akibat efek samping obat di Amerika Serikat (AS) mendorong pemerintah untuk membuat langkah pencegahan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pembaruan aplikasi e-MESO, yakni e-MESO 2.0, sebagai upaya menyediakan platform pelaporan efek samping obat bagi publik yang bertujuan penguatan ilmu dan aktivitas terkait deteksi dan pencegahan efek samping (farmakovigilans).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Amerika Serikat per tahunnya sekitar 109 ribu warganya meninggal dunia akibat obat. Lalu tiap tahunnya sekitar 2 juta warga AS melaporkan efek samping obat. Jumlah tersebut disebutnya mengagetkan dan perlu langkah besar untuk mengantisipasinya.
"Nah, tetapi belum ada data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada keracunan, berapa orang setiap orang minum obat ada yang efek samping, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu data belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," jelasnya.
Selama ini pelaporan efek samping obat dan makanan hanya dari petugas kesehatan, layanan farmasi, dokter atau apoteker. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan, seperti sibuknya para tenaga kesehatan hingga tidak ada waktu untuk melapor, serta birokrasi yang ketat.
Oleh karena itu BPOM memperluas pelaporan ke masyarakat, karena BPOM ingin membangun bukan hanya kerja sama dengan lembaga, namun juga masyarakat secara keseluruhan. Hal ini merupakan upaya pemerintah memberikan publik hak untuk bersuara sekaligus hak dilindung
"Laporan tentang efek samping obat sangat penting untuk evaluasi, pengambilan kebijakan, dan penyelamatan pasien. Misalnya, dengan memberikan informasi seputar kontraindikasi, atau menarik sebuah obat dari peredaran. Selain untuk melindungi masyarakat, pelaporan dari masyarakat juga penting bagi pelaku industri obat, karena hal itu dapat memacu peningkatan kualitas produk," paparnya.
"Dalam uji tentang obat itu ada 4 fase, ada fase uji klinis fase 1, uji klinis fase 2, dan 3. Memastikan keamanannya, terus memastikan dosisnya, memastikan efikasinya, dan seterusnya. Tetapi, kan harus ada juga kepastian, setelah penggunaan jangka pendek dan jangka panjang, apa dampaknya? Itulah disebut uji post-marketing," tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan, uji post-marketing belum berjalan dengan baik sehigga berabagai laporan masyarakat diharapkan dapat membantu aspek tersebut.
"Melalui aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan berbagai jenis obat dan produk kefarmasian, termasuk obat yang belum ada izin edar dan obat-obatan ilegal"
Dia menyebutkan BPOM juga menerbitkan buku panduan untuk membantu masyarakat mengakses aplikasi tersebut.
Taruna menilai, farmakovigilans atau pemantauan obat sangat penting, oleh karena itu pihaknya mengeluarkan Peraturan BPOM nomor 4 tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023. (Antara)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







