Pemprov DKI Ungkap Siswi SMAN 6 Tewas Akibat Kabel PLN Terputus

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) saat memberikan keterangan di Joglo, Kembangan, Jakbar. (Foto/Pemprov Jakarta)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) saat memberikan keterangan di Joglo, Kembangan, Jakbar. (Foto/Pemprov Jakarta)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan kabel PLN yang terputus mengakibatkan siswi SMAN 6 Jakarta Neisha Amalia Evrian Putri (16) di Jalan Losari, Jakarta Selatan (Jaksel), tewas.

Hal itu disampaikan Pramono saat menanggapi insiden yang menewaskan pelajar kelas X tersebut pada Kamis (18/6/2026).

"Intinya memang itu terjadi dan kabelnya adalah kabel yang terpotong dari PLN," kata Pramono di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB saat Neisha dibonceng menggunakan sepeda motor Honda PCX yang dikendarai pria berinisial DJ dari kawasan Ciledug menuju sekolah.

Stang kanan motor tersangkut kabel yang menjuntai ke badan jalan sehingga kendaraan oleng dan keduanya terjatuh.

Neisha yang terjatuh ke sisi kiri jalan kemudian terlindas bus sekolah yang sedang melintas dari arah berlawanan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengerahkan sejumlah instansi untuk membantu penanganan pascakejadian, termasuk pemakaman korban.

"Saya sudah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, kemudian Bina Marga, dan yang lainnya untuk membantu sepenuhnya, termasuk sampai dengan pemakaman kemarin," ujar Pramono.

"Bahkan, secara khusus Baznas (Bazis) juga akhirnya melalui Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan. Kemarin kita mengirim tiga bus untuk siswa bisa mengantar almarhumah ke pemakaman dan kami juga menanggung pembiayaan untuk itu," paparnya.

Terkait proses hukum, Pramono menyatakan keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Pemprov DKI, lanjut dia, tidak akan mencampuri proses yang kini berada dalam ranah hukum.

"Karena ini persoalannya sudah masuk wilayah privat, kami persilakan untuk itu," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: