Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026, Bisa Picu Gangguan Kesehatan
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.
Dari hasil pengawasan terbaru triwulan pertama tahun 2026, BPOM menindak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ada 11 total temuan kosmetik berbahaya, diantaranya 4 merupakan kosmetik dari kontrak produksi, 2 dari kosmetik lokal, 2 dari kosmetik impor, dan 3 dari kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Taruna melalui siaran persnya yang dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Menurut Taruna, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia sangat menyayangkan masih adanya oknum pengusaha yang nekat menghalalkan segala cara demi meraup laba.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Temuan produk berbahaya di lapangan menjadi bukti bahwa kepatuhan pelaku usaha masih perlu diperketat. BPOM memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar aturan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” lanjutnya.
Selain fokus pada penindakan, BPOM juga menitikberatkan pada aspek pencegahan melalui edukasi masyarakat. Taruna mengimbau para konsumen untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya pada janji hasil cantik yang instan namun mencurigakan.
Masyarakat diminta untuk selalu menjalankan pengecekan mandiri, terutama memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM.
“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” imbau Taruna.
Bahan berbahaya dalam produk yang memiliki efek samping sebagai berikut:
- Asam retinoat, dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin.
- Deksametason, berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
- Hidrokinon dan Merkuri, dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.
- Merkuri, dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
- Senyawa 1,4-dioksan dan Pewarna merah K10, berpotensi memicu kankerdan mengganggu fungsi hati.
Berikut adalah 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125, Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01, Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal, Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
- SELSUN 7 Flowers, Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, Mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, Mengandung dessametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream, Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa nomor izin edar BPOM, kemasan, label, serta tanggal kedaluwarsa agar terhindar dari penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya.
(Rep/Bunga)
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







