Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan rumah tersebut dijadikan home industry untuk meracik kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap home industry kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan penggerebekan yang berlangsung pada 27 Februari 2026, petugas turut menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran ML sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ungkapnya.
Kasus produk LC Beauty terungkap setelah polisi menelusuri rantai distribusi hingga mengarah kepada ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang bersangkutan mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty tanpa izin edar dari BPOM serta mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” jelasnya.
Bisnis tersebut telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, lalu kembali beroperasi pada 2022. Seluruh bahan campuran seperti merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari wilayah Jakarta.
“Pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Namun, penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan karena sedang hamil dengan usia kandungan sembilan minggu serta memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi. Hal tersebut dikuatkan hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tuturnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






