Tempat Produksi Digerebek, Produk Krim sampai Toner LC Beauty Mengandung Merkuri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Maret 2026 | 18:39 WIB
Tempat produksi LC Beauty digerebek (Beritanasional/Bachtiar)
Tempat produksi LC Beauty digerebek (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap berbagai macam produk yang mengandung kimia berbahaya dari merek kosmetik kecantikan ilegal LC Beauty.

Dirtipid Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, produk itu didapat setelah pihaknya melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat produksi di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merk LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” kata Eko dalam keteranganya, Rabu (4/3/2026).

Sementara terkait bahan baku merkuri dan hidroquinone didapat dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta. Bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol toner, cream day 984 pot, cream night 1.008 pot.

“Penyidik menghadirkan pemeriksa Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli BPOM,” jelasnya.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang setelah dilakukan penyidikan tindak pidana asal.

“Melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik dengan merek LC Beauty guna dilakukan penyitaan untuk menghindarkan beredarnya produk lc beauty yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” terang dia.

Adapun dalam kasus ini, penyidik telah menangkap seorang perempuan inisial ML (35) m sebagai tersangka berperan sebagai distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty.

Meski ML telah ditetapkan tersangka, sesuai Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2.000.000.000.

Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan. Karena sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) ditambah kondisi kesehatannya.

“Saudari ml masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: