Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Mengandung Merkuri
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik kosmetik ilegal rumahan di kawasan Ciherang, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya gudang produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Dari situ tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun berhasil menangkap tiga orang pada Kamis (9/4/2026).
"Tersangka RH ini adalah pemilik usaha atau pabrik, kemudian MR adalah karyawan, dan FA selaku kurir," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Eko menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata tidak memiliki latar belakang pada bidang farmasi kecantikan atau obat-obatan sejenisnya.
"Tersangka ini lulusan SMK Penerbangan jurusan penerbangan," imbuhnya.
Sementara, pabrik skala rumahan ini diakui para tersangka telah dijalankan sejak April 2024. Dengan produksi 90 dampak 100 paket produk per hari yang nantinya diedarkan melalui marketplace.
"Produk kosmetik kemudian diedarkan secara online melalui marketplace, dengan omzet sekitar Rp 60 juta per bulan," tuturnya.
Walau keuntungannya cukup besar, namun kosmetik hasil produksi para tersangka seperti krim siang, malam serta toner memakai alkohol 70% dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti merkuri. Lalu, ada juga berbagai macam bahan racik kosmetik siap edar tanpa ijin edar BPOM.
"Hasil pemeriksaan Labfor, krim siang dan krim malamnya positif mengandung merkuri," tuturnya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka terancam dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







