Polisi Ungkap Modus Kamuflase Penjualan Obat Keras, Salah Satunya Buka Toko Kosmetik

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 27 Mei 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal (Foto/Pixabay)
Ilustrasi obat keras ilegal (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus kamuflase yang digunakan para pelaku dalam peredaran obat keras di Bekasi, Jawa Barat.

"Mereka membuka toko atau kios fisik yang menyaru sebagai toko kosmetik dengan memajang produk-produk kecantikan di etalase toko," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon.

Para tersangka juga melakukan penjualan obat-obatan golongan keras tersebut secara online atau daring.

"Dalam melakukan pengiriman obat-obatan golongan keras yang diperjualbelikan secara online, para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati," katanya.

Ia mengatakan, analisis sosiologi kriminal terhadap modus operandi para tersangka ini menunjukkan pola yang terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk mengelabui aparat dan juga masyarakat.

"Mereka mengoperasikan kios fisik dengan kamuflase toko kosmetik, di sisi lain aktivitas pemesanan dan transaksi sepenuhnya digeser kepada platform digital terintegrasi melalui mekanisme pengiriman berbasis alamat fiktif serta sistem cash on delivery (COD)," ucap Victor.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait dari mana asal obat-obat keras tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi (racikan) tanpa izin edar dan menangkap dua orang tersangka yang mengedarkan obat golongan keras di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

​"Para tersangka bertindak sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras," kata Victor.

Victor menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial seperti Instagram dan TikTok mengenai peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan lapangan pada titik-titik yang dicurigai," katanya.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: