Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Jabatan Hakim AJK Dicopot
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (10/3/2026) di Gedung MA Jakarta. Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, AJK dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim. Sanksi ini lebih ringan dari permintaan Badan Pengawas (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat.
AJK melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berupa pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023.
“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi.
Pada 2023, saksi korban AI dan saksi AA yang merupakan anak AJK dengan mantan istri AJK, yakni EI, disebut pulang larut malam. AJK lalu menegur kedua anaknya tersebut hingga terjadi percekcokan. AI yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Terjadi perkelahian, sehingga parang tersebut mengenai kepala AI. Saksi EC yang merupakan istri AJK, menemukan AI dalam keadaan berdarah, lalu membawanya ke rumah sakit.
Saat dirawat di rumah sakit, saksi korban AI melakukan video call dengan ibu kandungnya yakni EI. Begitu EI melihat kepala anaknya berdarah, ia menuju Kendari Sulawesi Tenggara untuk melaporkan AJK ke Polsek setempat. EI mengakui, saat itu ia hanya mendengarkan cerita dari Al, sehingga langsung melaporkan mantan suaminya ke polsek. Setelah mendengarkan keterangan dari AA dan EC, dua minggu setelahnya laporan tersebut dicabut oleh EI.
AJK menyebut sudah berusaha membimbing anaknya, tidak merasa perbuatannya saat itu benar dan menyesal.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Namun menjadi berlarut akibat terjadi campur tangan mantan penasihat hukum EI yang ingin memeras AJK. Akibat keinginannya tidak dipenuhi, mantan penasihat hukum EI kemudian menyebarkan kejadian tersebut. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh EI.
IKAHI dalam pembelaannya menyatakan AJK sudah melakukan segala upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Menekankan AJK memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Berdasarkan hal tersebut, MKH berpendapat nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri AJK.
Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. AJK diketahui telah empat kali mendapat sanksi, bahkan dua tahun nonpalu. Majelis masih mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak, sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.
Untuk diketahui anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. KY diwakili oleh Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, Setyawan Hartono, dan Andi Muhammad Asrun.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







