KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 08:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)/Gus Yqut sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan terdangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Budi berharap Gus Yaqut datang menghadiri panggilan tim penyidik. Dia yakin eks memteri itu bakal kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut soal penetapan tersangka.

Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang di PN Jakarta Selatan dibarengi pertimbangan atas permohonan yang diajukan pemohon. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak otomatis melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut usai melakukan pemeriksaan. 

Menurutnya, banyak faktor yang perlu dihitung lembaganya dalam merumuskan langkah lanjutan.

“Tidak serta-merta juga seperti itu (langsung ditahan), kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya,” terangnya..

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: