Kasus Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut Resmi Jadi Tahanan KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 19:10 WIB
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi mengenakan rompi oranye dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, pemeriksaan Gus Yaqut berakhir pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Sesaat setelah itu, ia keluar dari ruang pemeriksaan.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Sesaat setelah rompi oranye dikenakan, pendukungnya dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor sempat mengamuk dan meminta Gus Yaqut dibebaskan dengan meneriakkan berbagai makian.

“KPK jancuk, KPK jancuk, KPK zolim, KPK zolim,” ujar ratusan pendukung Gus Yaqut.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kemenag menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan oknum internal Kemenag.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran ‘commitment fee’ terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: