Gus Yaqut Resmi Jadi Tahanan KPK, Bantah Terima Uang dari Kuota Haji
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Gus Yaqut menegaskan tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2034. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan membagi 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi menjadi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus dilakukan demi keselamatan jamaah. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya.
Amukan GP Ansor
Selama Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik, GP Ansor memadati Gedung Merah Putih KPK. Mereka tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ratusan pendukung Gus Yaqut berkumpul, mereka menarik kawat berduri yang berada di depan Gedung Merah Putih KPK.
Kemeriahan juga terjadi usai Gus Yaqut mengenakan rompi oranye. Mereka meminta mantan petinggi GP Ansor itu dibebaskan dan tidak dikriminalisasi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran ‘commitment fee’ terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terhubung dengan skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







