Pemprov DKI Imbau Ormas tak Paksa Minta THR ke Pengusaha

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 13 Maret 2026 | 19:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Praboml Anung saat melayat kediaman alamrhut Try Sutrisno. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Praboml Anung saat melayat kediaman alamrhut Try Sutrisno. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta para pengusaha tidak khawatir terhadap pungutan liar berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh ormas menjelang Lebaran 2026. 

Pramono mengatakan, kondisi Jakarta saat ini relatif kondusif sehingga praktik tersebut diharapkan tidak terjadi.

"Bagi pengusaha kalau boleh saya sarankan, karena Jakarta ini, terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi, tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapapun untuk minta THR," kata Pramono di Jakarta Timur, dikutip Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, di media sosial beredar foto surat permintaan THR dari berbagai pihak kepada pengusaha. 

Dalam foto tersebut terlihat sejumlah kop surat organisasi serta kwitansi yang digunakan sebagai bentuk permintaan THR Idulfitri 1447 Hidjriah.

Besaran THR yang diminta dalam surat tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: