Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Cilacap, KPK Amankan Bukti Chat Pengumpulan Uang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Maret 2026 | 06:24 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hingga rumah dinas Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyiidk mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pesan mengenai pengumpulan uang.

“Penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, di antaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

“Kantor sekda, kantor Asisten 1, 2, dan 3 (digeledah),” imbuhnya.

Penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” tuturnya.

Dari penggeledahan itu selanjutnya tim penyidik lembaga antirasuah akan mengekstrak data dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

“Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” kata dia.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: