Jelang Lebaran Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
BeritaNasional.com - Sejumlah komoditas pangan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan hal tersebut selama pemantauan di pasar pada Maret 2026.
Ini diungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Muh Ardila Amry dalam kegiatan analisis dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring, kemarin.
Dijelaskannya komoditas cabai rawit merah di hampir seluruh wilayah masih dijual di atas HET.
"Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar," ujarnya.
Selain itu, satgas juga menemukan masih ada pedagang yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.
Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam pemantauan yang dilakukan daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang dan daging beku.
Dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait," terangnya.
Sebagai langkah pengawasan, satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
Ardila menegaskan, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.
“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.
Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tukasnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






