Mekanisme Ilegal Berulang di Birokrasi Berkedok THR

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Maret 2026 | 11:03 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti praktik pengumpulan dana dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai informasi, kasus tersebut telah menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Menurut Praswad, pengumpulan THR mencerminkan pola lama yang terus berulang di lingkungan birokrasi.

Permintaan dana dengan dalih THR bukan sekadar tradisi pemberian hari raya sebagaimana yang dikenal dalam kehidupan sosial masyarakat tapi juga praktik pungutan liar alias ilegal yang terus menerus terjadi.

Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi mekanisme ilegal yang dilembagakan sebagai kebiasaan.

“Praktik permintaan dana dengan alasan THR ini bukan tradisi biasa. Ia menjadi mekanisme pengumpulan dana ilegal yang berlangsung berulang di birokrasi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan fenomena serupa bukan bentuk korupsi baru. Kegiatan menggalang dana menjelang hari raya telah lama muncul dan terus terjadi karena dalih THR dipakai sebagai justifikasi.

“THR sering dijadikan alasan untuk meminta dana secara tidak resmi dari bawahan atau pihak tertentu,” katanya.

Menurut Praswad, dana yang terkumpul kerap dipakai untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.

Mulai dari menjaga relasi dengan pihak tertentu, membangun hubungan politik, hingga kepentingan yang bersifat personal.

“Kebutuhan menjaga relasi, termasuk dengan aparat penegak hukum, atau kepentingan politik, sering bersembunyi di balik istilah THR,” ujarnya.

Ia menekankan praktik tersebut terus hidup karena dianggap lumrah dan tidak disertai pengaturan maupun penindakan tegas.

“Selama tidak ada kejelasan pengaturan dan sanksi tegas, praktik ini akan terus dianggap sebagai kebiasaan. Padahal membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi,” tutur Praswad.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: