Apa Itu BAIS TNI? Simak Penjelasan Lengkapnya!
BeritaNasional.com - BAIS TNI mendadak jadi sorotan publik usai Puspom Mabes TNI mengungkap bahwa empat orang prajuritnya yang bertugas di BAIS TNI adalah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lantas, apa itu BAIS TNI?
Berikut adalah penjelasan tentang BAIS TNI, beserta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta struktur organisasinya yang dirangkum BeritaNasional dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait TNI.
Apa Itu BAIS TNI?
Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), BAIS TNI adalah singkatan dari Badan Intelijen Strategis TNI. BAIS TNI merupakan organisasi yang secara khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada langsung di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Dalam sejarahnya, BAIS TNI mengalami beberapa kali transformasi nama dan struktur. Berawal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD) untuk mengimbangi Biro Pusat Intelijen (BPI) di era 1960-an. Lalu berubah menjadi Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) pada tahun 1970-an.
Baru pada 1986, badan ini resmi menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS) di bawah kepemimpinan Panglima ABRI Jenderal Benny Moerdani untuk mengintegrasikan seluruh satuan intelijen militer.
Kedudukan, tugas, dan fungsi BAIS TNI diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menetapkan peran TNI dalam pertahanan negara, di mana fungsi intelijen merupakan bagian integral dari operasi dan deteksi dini ancaman.
• Perpres Nomor 10 Tahun 2010 (yang telah diubah beberapa kali, terakhir Perpres Nomor 66 Tahun 2019) tentang Susunan Organisasi TNI, Pasal 31 dalam peraturan ini secara spesifik mengatur tentang BAIS TNI.
• Dalam perubahan di Perpres Nomor 62 Tahun 2016, tugas BAIS TNI dalam menyelenggarakan kegiatan operasi intelijen strategis semakin dipertegas.
Tugas dan Fungsi BAIS TNI
BAIS TNI memiliki sejumlah tugas berdasarkan Pasal 31 Perpres Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
• Menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis: Mencakup pencarian informasi mengenai kekuatan, kemampuan, dan niat aktor luar negeri atau kelompok yang mengancam kedaulatan.
• Pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis: Memastikan kesiapan personel dan perangkat intelijen dalam mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu, fungsi BAIS TNI yang dirangkum dsri Tri Dharma intelijen militer, antara lain:
• Penyelidikan (Investigation): Deteksi dini dan pengumpulan data intelijen.
• Pengamanan (Security): Perlindungan terhadap personel, material, dokumen, dan kegiatan TNI dari spionase atau sabotase.
• Penggalangan (Conditioning): Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kepentingan pertahanan nasional, baik melalui diplomasi militer maupun operasi psikologis.
Struktur Organisasi BAIS TNI
BAIS TNI dipimpin oleh seorang Kepala BAIS (Kabais TNI) yang merupakan Perwira Tinggi berpangkat bintang tiga (Letnan Jenderal, Laksamana Madya, atau Marsekal Madya).
Kabais TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Kabais dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Saat ini, jabatan Kabais TNI diduduki oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc. yang menjabat sejak Maret 2024.
Adapun struktur BAIS TNI terdiri dari Sekretariat, Satuan Induk (Satinduk), serta berbagai direktorat (Direktorat A hingga H) yang memiliki spesialisasi wilayah atau bidang tertentu (seperti intelijen luar negeri, dalam negeri, siber, dan medis).
Sekian informasi tentang apa itu BAIS TNI, beserta tupoksi dan struktur organisasinya, semoga informasi ini bermanfaat.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






