Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Terapkan Skema WFA Proporsional
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen pegawai usai periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari lokasi lain tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, pimpinan perangkat daerah maupun biro sekretariat daerah diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja ASN melalui kombinasi Work from Office (WFO) dan WFA sesuai kebutuhan organisasi.
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah membatasi jumlah ASN yang dapat bekerja dari luar kantor maksimal 50 persen dalam satu unit kerja. Pemberian izin WFA juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kondisi pegawai.
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap wajib mematuhi disiplin kerja, termasuk kewajiban presensi secara daring.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian dikutip dari edaran dikutip, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, ketentuan jam kerja tetap diberlakukan. Pada periode 16–17 Maret, total jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari, sedangkan pada 25-27 Maret menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi acuan dalam penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama masa libur panjang dapat lebih terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







