Dilaporkan Berbagai Pihak Buntut Jadikan Yaqut Tahanan Rumah, KPK Yakin Dewas Objektif

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:31 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dewan pengawas (Dewas) bakal melakukan penilaian secara objektif terhadap laporan yang masuk.

Hal itu diyakini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait masuknya berbagai laporan dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai laporan terebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol KPK sebagai lembaga negara.

“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tuturnya.

Meski demikian, Budi juga memastikan proses yang dilakukan pihaknya dalam mengubah status tahanan Yaqut jelang Idul Fitri 1447 Hijriah itu sesuai prosedur.

“KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: