TNI Pastikan Proses Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Transparan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 01 April 2026 | 15:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memberikan keterangan perkembangan kasus penyiraman air keras. (BeritaNasional/dok TNI)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memberikan keterangan perkembangan kasus penyiraman air keras. (BeritaNasional/dok TNI)

BeritaNasional.com -  Proses hukum anggota BAIS TNI, pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dipastikan transparan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan jajarannya bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus yang mengancam demokrasi tersebut.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," terang Aulia, Rabu (1/4/2026)

Dalam keterangan tertulisnya ia menerangkan sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan kepada publik.

Transparansi tersebut yakni dengan menetapkan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais)  Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES sebagai tersangka.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," jelas dia.

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," imbuhnya.

Pun sambung dia pihak Polisi Milter (Pom) TNI telah berupaya memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3/2026), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," ungkapnya

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY"

TNI tegasnya, berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: