Polisi Limpahkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI: Kewenangan Sudah Sampai di Situ

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan hasil proses penyelidikan terhadap insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menyampaikan pelimpahan itu turut meliputi hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital. Jadi, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sudah selesai.

Lantas, ketika disinggung soal rasa kecewa koalisi masyarakat sipil yang mendesak agar Polri terus mengusut kasus tersebut, Budi menjawab kewenangan dari penyidik sudah sampai di situ.

Sebab, Polri hanya menindak pelaku dalam kategori sipil. Sementara itu, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tersangkanya adalah empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS).

“Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Bukan lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri, ya,” ucapnya.

4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit dari Satuan Denma BAIS TNI sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: