Kata Amsal Sitepu usai Divonis Bebas
BeritaNasional.com - Atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Terdakwa Amsal Christy Sitepu menyatakan ini sebagai bentuk keadilan yang tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif. Ia pun akan kembali berkarya sebagai pekerja kreatif.
"Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif," kata Amsal usai persidangan di PN Medan, Sumut, Rabu (1/4/2026).
Amsal pun mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
"Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini," ucap Amsal.
Selain itu, Amsal menyampaikan bahwa ia akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografer, setelah putusan tersebut.
"Saya akan kembali berkarya, dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Yusafrihardi.
Majelis hakim juga berpendapat, perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
"Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu," ucap Yusafrihardi.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







