DPR Desak Kajati Copot Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 19:11 WIB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Sitepu, untuk membahas polemik kasus  videografer Amsal Sitepu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Sitepu, untuk membahas polemik kasus  videografer Amsal Sitepu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP I Wayan Sudirta imbas kesalahan penanganan perkara videografer Amsal Cristy Sitepu.

Menurut Wayan, Danke melakukan kesalahan besar dalam penanganan perkara Amsal. Karena itu, dia meminta Harli segera memindahkan Danke dalam waktu dekat.

"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," ujar Wayan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Wayan menyebut Danke memiliki dua kekeliruan. Pertama, membiarkan tim jaksa penuntut umum merancang dakwaan lemah hingga hakim memutus bebas Amsal.

"Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati," kata Wayan.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu memaparkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, dia menyampaikan sudah ditahan 131 hari di Rutan Kelas I Medan.

“Dapat saya jelaskan Pak, ini terkait perkara yang saya sudah lewati ini. Saya sudah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan,” kata Amsal.

Ia menyebut pemeriksaan pertama dijalani pada Maret 2025 dan berlangsung tanpa masalah. Namun, dia justru menjadi tersangka pada 19 November 2025 setelah pemeriksaan kedua.

“Dan, kemudian berselang 8 bulan saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara karena dia tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun. 

"Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat dan makanya saya saat itu bingung,” ujar Amsal.

Dia juga menyoroti proses peradilan yang penuh kejanggalan, termasuk perhitungan kerugian negara dan tidak hadirnya ahli di persidangan.

“Banyak hal yang membingungkan, yang pertama itu adalah ketika saya menerima LHP, laporan hasil perhitungan, kerugian negara itu ada beberapa item yang tidak diakui,” kata Amsal.

Dia mengaku geram karena perhitungan auditor. Dia menilai profesinya direndahkan oleh hasil perhitungan tersebut. 

“Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui, apalagi yang paling sederhana sebenarnya mikrofon,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: