Kasus Suap Bea Cukai, KPK Limpahkan 3 Tersangka Pihak Swasta ke Persidangan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. 

Teranyar, tim penyidik merampungkan berkas perkara tiga tersangka yang berperan sebagai pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses penyidikan untuk ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.

Adapun, ketiga tersangka yang dilimpahkan berasal dari pihak swasta, yakni jajaran pimpinan PT Blueray (BR) yang diduga terlibat korupsi terkait dokumen importasi.

"Hari ini, Kamis (2/4), Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).

Ketiga sosok tersebut adalah John Field (JF) selaku Pemilik PT BR, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

Dengan dilakukannya pelimpahan ini, wewenang penahanan kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Tim Jaksa memiliki waktu terbatas untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan," tambah Budi.

Awal Kasus

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. 

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: