Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Jokowi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan 17 pemohon dari purnawirawan TNI dan masyarakat melalui mekanisme gugatan warga (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum pada perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Ya enggak apa-apa, itu hak masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, Polda Metro akan mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. “Saat ini Polda Metro belum menerima undangan resmi. Kita pasti akan mempersiapkan tim untuk menangani gugatan dan praperadilan,” tambahnya.
Dalam petitumnya, 17 warga negara meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan kasus ijazah Jokowi, yang berujung terjeratnya Rosy Suryo dan tersangka lain dalam klaster kedua.
Gugatan menilai adanya kelalaian atau pembiaran dalam penerapan kebijakan manajemen penyidikan, termasuk meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE. Hal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas hukum.
Adapun 17 warga negara yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro melalui mekanisme citizen lawsuit adalah: Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah; Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







