KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Rumah Ono Surono Terkait Kasus Ade Kuswara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP Ono Surono.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4/2026).

"Uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS," tambahnya 

Budi menekankan kegiatan penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung berjalan sesuai ketentuan. Administrasi penggeledahan ditunjukkan saat proses berlangsung.

"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

KPK mengungkap penggeledahan di rumah Ono di Bandung dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dari tersangka swasta Sarjan.

Sebagai informasi, Sarjan merupakan tersangka dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Ya, di antaranya itu terkait dengan dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan," kata Budi.

Menurut dia, hasil penggeledahan akan dikonfirmasi kembali kepada Ono Surono dalam pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi bangunan perkara secara menyeluruh.

"Dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Budi, penyidik bisa menyimpulkan peran dari masing-masing pihak dalam rangkaian konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ono pada Januari lalu sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Sarjan kepada Ono.

KPK juga turut menelusuri motif pemberian uang tersebut serta kemungkinan pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade Kuswara), dan pihak swasta Sarjan. 

HM Kunang disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubung antara Ade Kuswara dengan Sarjan.

Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan. 

Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua bupati sekaligus kepala Desa Sukadami.

Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan dengan dana Rp9,5 miliar sebagai uang muka jaminan. 

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.

Sejauh ini, ada tiga anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: