Polda Sulut Jelaskan soal Mutasi sampai Keputusan Vicky Katiandagho Mundur dari Polri
BeritaNasional.com - Belakangan ini, media sosial (medsos) dihebohkan mundurnya Vicky Katiandagho, anggota Polri yang dikenal vokal dalam penanganan kasus korupsi. Dia mundur setelah dimutasi dari jabatan sebelumnya.
Meski demikian, dalam unggahan akun Instagram @katiandaghov, tidak menyinggung soal keputusannya. Dia hanya turut berterima kasih kepada Polda Sulut, Polres Minahasa, dan Polres Kepulauan Talaud.
“Kapan pun baju coklat ini bisa tanggal. Tetapi jiwa, sekali Bhayangkara selamanya Bhayangkara,” tutur Vicky yang dikutip lewat keterangan tertulisnya.
Terkait mundurnya itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan membenarkan Vicky Katiandagho adalah anggota yang menangani kasus korupsi selama bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Minahasa.
“Beberapa kasus sudah P.21 dan yang lain masih dalam proses,” kata Alamsyah saat dihubungi pada Jumat (3/4/2026).
Sementara itu, Alamsyah menjelaskan pada 2024 Vicky Katiandagho diputuskan untuk dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Polres Kepulauan Talaud. Mutasi itu rutin dilakukan karena bersamaan dengan 20 personel bintara lain.
“Vicky di tahun 2024, masuk dalam SKEP mutasi tour of duty, tour of area, berdasarkan Kep 534/X/2024 tentang Mutasi rutin 20 pers bintara. Yang bersangkutan mutasi dari Polres Minahasa ke Polres Talaud,” ujarnya.
Kemudian, Alamsyah menyebut Vicky Katiandagho pada 2025 pun mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Kemudian, pada awal 2026, pengajuan itu dikabulkan untuk pensiun dini.
“Di tahun 2025, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Di tahun 2026 bulan Januari, hasil verifikasi pengajuan pensiun dininya di ACC berdasarkan Kep PDH Kep/52/I2026,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, Alamsyah menjelaskan yang dilakukan Vicky Katiandagho merupakan hasil kerja tim dengan melibatkan beberapa personel lain.
“Penanganan perkara bukan dia sendiri yg pegang ya pak, melainkan tim atau unit,” tuturnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu






