Pemprov DKI Tindak Tegas Banner Film Horor Dinilai Tidak Ramah Anak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 06 April 2026 | 09:00 WIB
Salah satu banner iklan film horor. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Salah satu banner iklan film horor. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap pemasang iklan (banner) dan video yang tidak ramah anak atau menyeramkan. 

Pemprov DKI Jakarta menertibkan iklan film horor dengan mencopot banner dan video di tiga titik lokasi setelah dilaporkan masyarakat  terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak. 

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya menertibkan iklan tersebut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa," tegasnya, kemarin.

Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di Jalan Puri Kembangan Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) Jakarta Barat dan Pos Polisi Perempatan Harmoni Jakarta Pusat.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," ungkapnya. 

Ia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta masih membuka kanal aduan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," ungkapnya. 

Ia menekan ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.

Setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. (Antara)

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: