Izinkan Tempatnya Jadi Sarang Narkoba, Direktur N Co Living Bali Ditangkap di PIK
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM), salah satunya N Co Living di Kerobokan, Badung, Bali.
Penyelidikan mengungkap peran krusial Reindy alias Rendy Sentosa (41), Direktur N Co Living, yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lain diduga melegalkan THM miliknya untuk dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur N Co Living, Reindy, mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya dikutip Kamis (9/4/2026).
Izin tersebut diberikan Rendy setelah sepakat dengan tersangka lain, yaitu Manager Operasional Steve Wibisono dan Ngakan Gede Rupawan, Kapten N Co Living yang bertindak sebagai penghubung antara pengedar dan tamu.
“Tujuannya adalah untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut, dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nix,” jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim Gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, bersama Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury, melakukan pengejaran terhadap Rendy.
Rendy akhirnya berhasil ditangkap di lokasi parkir Black Owl PIK, Golf Island Beach Theme Park, Jl. Pantai Indah Kapuk No. 71–77, Kamal Muara, DKI Jakarta, sekitar pukul 20.50 WIB, Senin (6/4/2026).
“Selanjutnya, Rendy bersama anggota Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri dibawa ke kantor Bareskrim Polri,” tuturnya.
Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk mengusut keterlibatan pelaku lain, menelusuri aliran dana, serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di THM tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







