Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Lahan
BeritaNasional.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait perkara suap lahan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teddy Windiartono menegaskan Dicky menerima suap yang berkaitan dengan posisinya demi kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
“Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Teddy di PN Jakpus, Kamis (9/4/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut hakim.
Majelis hakim menetapkan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Dicky diwajibkan membayar uang pengganti SGD10 ribu subsider 1 tahun kurungan.
Total suap yang diterima Dicky tercatat SGD199 ribu atau setara Rp2,5 miliar. Dana yang dikirimkan dua kali secara bertahap itu digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Majelis hakim juga menguraikan aspek yang memberatkan putusan. Hakim menilai tindakan Dicky mencederai integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
“Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” ujar hakim.
Pertimbangan lain yang memberatkan ialah sikap Dicky yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, sikap sopan serta catatan tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.
“Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap hakim.
Majelis hakim menetapkan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon hasil pembelian menggunakan suap disita negara bersama satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Rubicon tahun 2025 nomor polisi B-1792-LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi D-1686-AKG harus ditolak. Dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara,” ujar hakim.
Alasan kemanusiaan yang disampaikan Dicky, termasuk posisinya sebagai orang tua tunggal dengan dua anak yang memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak menghapus pidananya.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan kemanusiaan tersebut serta faktor usia terdakwa 58 tahun dan sikap sopan selama persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, namun dipertimbangkan sepenuhnya sebagai keadaan yang meringankan dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar hakim.
Majelis hakim menyimpulkan Dicky bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







