Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru, Parpol Bisa Beli Hak Nama Halte Transjakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 April 2026 | 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan aturan rinci terkait pembelian naming rights di halte transportasi publik bagi partai politik.

Menurut Pramono, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menambah pendapatan daerah non-APBD.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Pramono berujar, Jakarta sebagai kota global perlu terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk kerja sama pengelolaan ruang publik dengan pihak eksternal. 

Namun, Pemprov DKI menegaskan akan membuat batasan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu wajah kota.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujar Pramono.

Sebelumnya, Pramono menyebut hak penamaan halte bisa diikuti siapa saja, termasuk perusahaan maupun partai politik, selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah.

"Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar," kata Pramono, Jumat (10/4/2026).

Ia menilai, kebijakan itu menjadi salah satu cara menambah pemasukan daerah di tengah tekanan fiskal setelah dana bagi hasil dari pemerintah pusat berkurang Rp15 triliun.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: