Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Pidana Kasus Pelecehan Mahasiswa UI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 17:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima laporan pidana terkait kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal oleh mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan pro justitia, Budi menjelaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak UI dan pengacara korban sebagai langkah awal dalam menyikapi kasus tersebut.

“Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” ujarnya.

“Yang kedua, saat ini, juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait peristiwa ini,” paparnya.

Karena itu, Budi menyebut keterangan dari UI dan korban telah dijadikan untuk membuka ruang terhadap peristiwa ini. Pihaknya tetap menghormati proses Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang masih melakukan penyelidikan.

“Tapi, kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang saat ini dilakukan oleh universitas,” imbuhnya.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) melaporkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

“Hingga tahap ini, tercatat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/4/2026).

Menurut Erwin, 16 mahasiswa itu saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” katanya.

Kendati demikian, hal itu masih terus didalami dalam koridor formal disertai bukti pendukung. Termasuk, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran untuk diverifikasi secara menyeluruh.

Dengan demikian, tahapan penanganan yang sedang berlangsung saat ini mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: