Tampilkan Balita dalam Iklan, BPKN dan KPAI Kecam Produsen Air Kemasan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 18 April 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan/air galon. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
Ilustrasi air minum dalam kemasan/air galon. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Imbas mengiklankan produk dengan menampilkan gambar anak di bawah lima tahun (balita), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK), karena melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi keuntungan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyebutkan, penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb.

"Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Penggunaan gambar balita, kata dia, berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk balita, padahal tidak ada dasar ilmiahnya.

"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Terkait hal itu, Mufti menyatakan, BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan, keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.

"Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional," ujarnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: