Kebakaran Besar di Permukiman Terapung Sabah Malaysia, 13 WNI Dipastikan Selamat
BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan kabar terbaru tentang nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kebakaran besar di Kampung Bahagia, Sandakan, Sabah, Malaysia.
Sebanyak 13 WNI yang tinggal di kawasan permukiman terapung tersebut dilaporkan dalam kondisi aman.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, para WNI tersebut kini telah dievakuasi ke tempat yang lebih layak.
“Para WNI dilaporkan dalam kondisi selamat, dan ikut ditampung bersama dengan korban terdampak lainnya di enam titik penampungan sementara (PPS) yang tersebar di wilayah Batu Sapi, Sandakan,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI pada Selasa (21/4/2026).
Angka 13 orang WNI tersebut merupakan data awal yang diperoleh setelah Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu turun langsung ke lapangan.
Dalam proses pendataan ini, pihak KJRI bekerja sama erat dengan otoritas setempat serta tokoh masyarakat di Sandakan.
KJRI Kota Kinabalu berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan guna memastikan seluruh hak dan pelindungan bagi WNI terdampak terpenuhi. Hingga kini, koordinasi dengan pihak Malaysia masih terus diperkuat untuk melihat kemungkinan adanya WNI lain yang belum terdata.
9.000 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Tragedi kebakaran yang terjadi pada 19 April dini hari waktu setempat ini memang tergolong masif. Melansir laporan kantor berita Bernama, lebih dari 9.000 jiwa terdampak setelah api melahap habis kawasan permukiman di atas air tersebut.
Kepala Kepolisian Distrik Sandakan, ACP George Abd Rakman, mengungkapkan bahwa skala kerusakan sangat besar.
Sebanyak 1.000 dari total 1.200 rumah yang ada di kawasan itu rata dengan tanah akibat amukan si jago merah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai korban jiwa.
“Yang terjadi kemungkinan adalah cedera saat menyelamatkan harta benda atau membantu teman-teman lain,” ujar George Abd Rakman terkait kondisi para korban.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






