Tuntutan Hukuman 22,5 Tahun Ibrahim Arief Tidak Berdasar dan Masuk Logika

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 21:26 WIB
Tim kuasa hukum Ibrahim Arief gelar jumpa pers di Jakarta Pusat. (BeritaNasional/istimewa)
Tim kuasa hukum Ibrahim Arief gelar jumpa pers di Jakarta Pusat. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Tim kuasa hukum mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menilai, tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek sarat kejanggalan dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

"Tidak terlibat, tapi dituntut paling berat," cetus kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol di Cikini,Jakarta Pusat, Selasa (21/42/2026).

Afrian menegaskan kliennya tidak memiliki peran dalam proses pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

"Klien kami hanyalah konsultan eksternal. Ia tidak memiliki kewenangan, tidak terlibat dalam pengadaan, dan tidak menerima aliran dana," tuturnya.

Dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibam bahkan telah mengundurkan diri dari posisinya pada 26 Mei 2020, lebih dari sebulan sebelum proses pengadaan dimulai pada 30 Juni 2020.

Tak hanya itu, namanya disebut dicantumkan dalam dokumen tim teknis tanpa sepengetahuan maupun tanda tangannya. Pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut, menurut Afrian, telah mengakui adanya cacat administrasi di persidangan.

Ibam justru sempat memberikan peringatan teknis terkait risiko penggunaan Chromebook tanpa kompatibilitas sistem.

"Ibam meminta dilakukan uji kompatibilitas sebelum pengadaan. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan," kata tim hukum Ibam lainnya, R Bayu Perdana.

Bayu menyebut, kajian teknis yang akhirnya mengarah pada pemilihan Chromebook berasal dari tim internal kementerian, bukan dari Ibrahim Arif.

Salah satu poin paling disorot adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, angka tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

"Tidak memiliki hubungan dengan perbuatan yang dituduhkan klien kami," ungkapnya.

Menurutnya uang yang dituduhkan jaksa penuntut umum, berasal dari saham Bukalapak milik Ibam yang diperoleh sebelum menjadi konsultan. Saham tersebut baru terlihat signifikan setelah perusahaan melakukan IPO pada 2021.

"Tidak ada satu pun bukti aliran dana dari proyek ini ke klien kami," ungkapnya.

Tim hukum juga mengkritik pernyataan jaksa yang dianggap membebankan pembuktian kepada terdakwa.

"Dalam hukum pidana, jaksa yang wajib membuktikan. Ini bukan perkara pencucian uang," terangnya.

Selain itu, mereka menilai terdapat disparitas hukuman yang mencolok. Ayah dua putra tersebut yang tidak menerima dana justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.

Mereka menilai, perkara ini memiliki dampak yang lebih luas. Sehingga, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.

"Jika masukan profesional yang objektif bisa dipidana, maka ke depan tidak ada lagi ahli yang berani membantu negara," terangnya.

 

Intimidasi


Ibam terkejut dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangannya. Pria berkacamata ini merasa selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukan ia menerima uang atau terlibat dalam pengadaan Chromebook.

"Saya dituntut 22,5 tahun untuk sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.

Ia juga mengungkap, pernah mendapat tekanan untuk memberikan pernyataan tertentu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun menolak karena ingin menjaga integritas.

Ibam menegaskan, keputusannya kembali ke Indonesia dan bekerja di sektor pendidikan didasari niat untuk berkontribusi, bukan mencari keuntungan.

Ibam yang berprofesi sebagai konsultan teknologi, dituntut 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026).

Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut dapat bertambah 7,5 tahun, sehingga total ancaman mencapai 22,5 tahun penjara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: