Mengurai Peran Ibrahim Arief dalam Penentuan Spesifikasi Proyek Chromebook

Oleh: Panji Septo R
Senin, 20 April 2026 | 17:52 WIB
Mantan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tengah menyoroti peran konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam) dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp2,1 triliun itu.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pola tersebut menyalahi prinsip independensi tenaga ahli dan menjadi contoh praktik penguncian spesifikasi dalam pengadaan pemerintah.

"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat tenaga ahli tidak lagi memberikan saran objektif, melainkan berubah menjadi tenaga pemasaran terselubung.

Yanuar juga menyoroti Ibam yang disebut memengaruhi tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada pemaksaan penggunaan Chromebook.

"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," kata Yanuar.

Ia juga menyoroti dugaan kebocoran spesifikasi dari vendor sebelum kajian berjalan.

"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," ucapnya.

Menurut Yanuar, tindakan tersebut menutup ruang kompetisi dan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran penyimpangan tetap dapat menjerat pimpinan lembaga.

"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Jaksa juga mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima keuntungan Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan PT AKAB (Gojek Indonesia).

Persidangan mengungkap besarnya pengaruh staf khusus dan konsultan dalam pengambilan keputusan kementerian.

"Seorang menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Yanuar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: