DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PPRT, Berikan Kepastian Hukum untuk 4 Juta Pekerja Rumah Tangga
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR saat rapat Baleg di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkap, jumlah DIM pemerintah sebanyak 417 poin. Terdiri dari batang tubuh dan penjelasan, mulai dari subtansi tetap sampai subtansi baru.
"Berdasarkan rekapitulasi daftar inventaris masalah dari pemerintah atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, total DIM berjumlah 417 DIM," jelas Bob.
Sebanyak 290 DIM merupakan batang tubuh, dan 127 DIM penjelasan. Sementara ada 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, dan 52 DIM bersifat redaksional.
DIM bersifat tetap akan langsung disetujui dalam rapat kerja, sedangkan sisanya akan digodok melalui Panitia Kerja (Panja).
"Untuk DIM lainnya pembahasan langsung dilakukan oleh panitia kerja," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan posisi pemerintah mendukung RUU PPRT untuk segera disahkan.
RUU PPRT dibutuhkan karena ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga yang belum terlindungi secara spesifik hukum ketenagakerjaan.
"Negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," terangnya.
Pemerintah berkomitmen memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memilki hak asasi manusia setara dengan pekerja formal.
RUU PPRT akan mengatur sejumlah isu krusial, seperti jaminan upah layak, waktu istirahat, hak cuti sampai perlindungan kekerasan seksual.
"Pemerintah berpandangan bahwa decent work for domestic worker merupakan sebuah kebutuhan. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," papar Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
RUU PPRT juga akan mengatur penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah.
"Rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT atau RW sebagai mediator," tukasnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






