Inggris Resmi Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Merokok Seumur Hidup, Bagaimana dengan Indonesia?
BeritaNasional.com - Pemerintah Inggris resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penjualan produk tembakau secara permanen bagi siapa pun yang lahir setelah tahun 2008.
Dilansir dari Al Jazeera, keputusan ini diambil setelah Majelis Tinggi Parlemen Inggris House of Lords menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau dan Vape pada Selasa (21/4/2026) menyusul persetujuan dari House of Commons sebelumnya.
Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara pertama yang secara hukum memastikan satu generasi muda tidak akan pernah bisa membeli rokok atau vape secara legal.
Pemerintah Inggris menegaskan bahwa regulasi ini adalah upaya radikal untuk memutus rantai kecanduan dan menekan angka kematian akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah.
Wakil Menteri Departemen Kesehatan dan Perawatan Sosial Gillian Merron menyebutkan langkah ini sebagai tonggak penting bagi masa depan negara.
“Ini sebenarnya adalah intervensi kesehatan publik terbesar dalam satu generasi dan saya dapat meyakinkan seluruh anggota yang terhormat bahwa ini akan menyelamatkan nyawa,” tegas Merron.
Senada dengan Merron, Menteri Kesehatan dan Layanan Sosial Wes Streeting menyambut baik lahirnya generasi bebas asap rokok pertama di Inggris.
“Anak-anak di Inggris akan menjadi bagian dari generasi bebas asap rokok pertama, terlindungi dari kecanduan dan bahaya seumur hidup. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Reformasi ini akan menyelamatkan nyawa, mengurangi tekanan pada NHS (layanan kesehatan nasional), dan membangun Inggris yang lebih sehat,” ujar Streeting.
Sistem Larangan Ini Bekerja
Undang-undang baru ini menggunakan mekanisme unik yang disebut sebagai "larangan berjalan". Berikut adalah poin-poin pentingnya:
- Peningkatan Usia Legal: Mulai tahun 2027, ambang batas usia minimal untuk membeli rokok akan naik satu tahun setiap tahunnya. Artinya, warga yang lahir sejak 1 Januari 2009 tidak akan pernah mencapai usia legal untuk membeli tembakau.
- Target Masa Depan: Pemerintah memproyeksikan hingga 1,7 juta orang akan berhenti atau tidak mulai merokok pada tahun 2075 berkat aturan ini.
- Fokus pada Penjual: Hukum ini menyasar para pedagang yang menjual produk tembakau. Warga tidak akan dihukum jika membeli, memiliki, atau menggunakan produk tersebut; sanksi hanya diberikan kepada pihak penjual.
- Area Bebas Vape: Penggunaan rokok elektrik kini dilarang di taman bermain, lingkungan luar sekolah, rumah sakit, serta di dalam mobil yang membawa anak-anak.
- Kontrol Ketat Kemasan: Pemerintah kini memiliki wewenang penuh untuk mengatur rasa, kemasan, hingga iklan produk nikotin agar tidak lagi menarik perhatian anak-anak.
Meski tergolong ekstrem, kebijakan ini ternyata mendapat dukungan masif dari rakyat Inggris. Berdasarkan jajak pendapat YouGov tahun 2024, sekitar 78 persen masyarakat mendukung terciptanya generasi bebas asap rokok.
Bahkan, data menunjukkan bahwa 52 persen perokok aktif setuju dengan kenaikan usia minimum penjualan tembakau setiap tahunnya. Dukungan ini juga datang dari berbagai spektrum politik, mulai dari pendukung Partai Konservatif, Partai Buruh, hingga Liberal Demokrat, yang semuanya sepakat bahwa kesehatan generasi mendatang harus menjadi prioritas utama.
Bagaimana dengan Regulasi di Indonesia?
Pemerintah secara resmi memperketat aturan pengendalian zat adiktif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Aturan ini memuat poin-poin progresif, mulai dari larangan menjual rokok secara ketengan (eceran), pembatasan iklan, hingga aturan radius penjualan dari sekolah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka perokok aktif di Indonesia yang mencapai 70 juta orang, di mana tren perokok di kalangan anak dan remaja terus menunjukkan kenaikan yang mengkhawatirkan.
Staf Ahli Bidang Hukum KesehatanIndah Febrianti menegaskan larangan menjual rokok per batang bertujuan untuk membatasi akses masyarakat, terutama kelompok rentan, terhadap produk tembakau.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah saat menjabat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes beberapa tahun lalu yang dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Indah menambahkan akses yang mudah dan harga yang terjangkau lewat penjualan eceran menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk mulai merokok.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” lanjutnya.
Poin-Poin Penting dalam PP No. 28 Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 434 ayat (1), terdapat beberapa larangan tegas bagi setiap orang dalam menjual produk tembakau dan rokok elektronik, di antaranya:
- Dilarang menjual secara eceran satuan per batang (kecuali cerutu dan rokok elektronik tertentu).
- Dilarang menjual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak.
- Dilarang menjual kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
- Dilarang menggunakan jasa situs web, aplikasi komersial, atau media sosial (kecuali terdapat verifikasi umur yang ketat).
- Dilarang memajang produk di area pintu masuk/keluar atau tempat yang sering dilalui.
Indah menegaskan bahwa aturan ini sangat mendesak. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 7,4% perokok berada di usia 10-18 tahun, dengan kelompok usia 15-19 tahun menjadi perokok terbanyak (56,5%).
Sumber: Al Jazeera dan Kemenkes RI
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







