Kemlu Kecam Keras Pasukan Israel Pasang Spanduk Militer pada Reruntuhan RS Indonesia di Gaza
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan provokatif pasukan Israel di Jalur Gaza.
Protes ini dipicu oleh pemasangan spanduk bertuliskan "Rising Lion" oleh militer Israel di atas reruntuhan Rumah Sakit (RS) Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4/2026), Kemlu menilai penggunaan simbol dan propaganda militer di atas fasilitas kesehatan yang telah hancur sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah menegaskan RS Indonesia adalah murni fasilitas sipil. Bangunan tersebut didirikan sebagai bentuk nyata solidaritas rakyat Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Palestina di Gaza, bukan sebagai panggung intimidasi militer.
Tindakan pemasangan spanduk yang dikaitkan dengan operasi militer tertentu tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit yang telah dihancurkan, terlebih dengan mengaitkannya pada operasi militer tertentu, merupakan tindakan yang sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Rabu.
Indonesia kembali mengingatkan dunia internasional bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, rumah sakit dan seluruh fasilitas medis wajib dihormati serta dilindungi dalam kondisi apa pun, terutama di wilayah konflik.
Selain mengecam aksi pemasangan spanduk tersebut, Indonesia juga mendesak adanya tanggung jawab hukum atas kehancuran fasilitas medis yang terjadi selama ini.
“Indonesia menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas medis harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum humaniter internasional. Indonesia mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang melanggar perlindungan terhadap infrastruktur sipil serta memastikan akuntabilitas atas serangan terhadap fasilitas medis di Gaza,” tulis pernyataan tersebut.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







