Rencana Penutupan Prodi Massal, Perguruan Tinggi Tidak Boleh jadi Sekedar Pemasok Tenaga Kerja
BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan dasar kajian akademik yang kuat, terkait rencana evaluasi hingga penutupan program studi (prodi) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Hetifah berpandangan, peningkatan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan industri memang penting. Namun, perguruan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemasok tenaga kerja.
“Setiap kebijakan terkait prodi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek. Fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas, termasuk pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/4/2026).
Legislator Dapil Kalimantan Timur ini menegaskan, pendekatan yang lebih tepat adalah transformasi, bukan penutupan massal. Prodi yang dinilai kurang relevan perlu direvitalisasi melalui penguatan kurikulum, pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal.
Ia pun mengingatkan bahwa orientasi efisiensi yang berlebihan berisiko menyempitkan ekosistem keilmuan dan melemahkan peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat peradaban. Karenanya, ia mendorong agar evaluasi prodi dilakukan secara berkala, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan asosiasi profesi.
“Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi X DPR RI akan memastikan kebijakan ini berjalan terukur, adil, dan benar-benar memperkuat daya saing bangsa, tanpa mengorbankan masa depan ilmu pengetahuan.
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






