KPK Dalami Mekanisme Pemeriksaan PBB di KPP Madya Jakarta Utara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 April 2026 | 10:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami proses administrasi dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di KPP Madya Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa empat saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut.

“Para saksi didalami terkait dengan proses-proses administrasi yang dilakukan dalam pemeriksaan PBB Single Tax tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/4/2026). 

Keempat saksi tersebut di antaranya Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Kanwil DJP Jakarta Utara Diyan Singgoro.

Lalu, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Shellina Fatimah Sabrina, Mantan Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda, serta Account Representative KPP Pratama Cibinong Agus Siswo              

Ia menegaskan penyidik juga memaparkan mekanisme permohonan pemeriksaan PBB oleh wajib pajak hingga proses penghitungan oleh fiskus.

“Seperti apa mekanisme dan proses bisnis dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan ya,” kata Budi.

Selain konstruksi perkara, penyidik mulai menelusuri aset tersangka. Budi memastikan pihaknya akan mengutamakan pemulihan aset negara.

“Penyidik juga mendalami salah satu saksinya berkaitan dengan penelusuran aset milik dari salah satu tersangka,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.

Di antaranya, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima. 

Dua pihak swasta yang terjerat dan ditetapkan sebagai pemberi mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.

Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. 

Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.

Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi.

Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar. Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan. 

Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak. 

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: