Motif Teror Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Berawal dari Aksi Kritik RUU TNI
BeritaNasional.com - Oditur Militer II-07 Jakarta akhirnya mengungkap motif dari kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terhadap empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI.
Motif itu tertuang dalam dakwaan terhadap terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Bahwa diawali dengan keempat terdakwa yang pertama kali mengenal sosok Andrie Yunus ketika menerobos masuk rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah yang membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” ucap salah satu oditur selaku penuntut umum saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Kekesalan itu diawali dari obrolan antara Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES) dan Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) yang membawa sebuah video Andrie Yunus viral di media sosial saat menerobos masuk ke rapat tertutup di Hotel Fairmont Jakarta.
Pembicaraan itu kembali berlanjut pada lusa harinya, dengan mengajak Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL) di Mess Denma BAIS TNI untuk kembali membahas tindakan dari Andrie Yunus.
“Di sela-sela perbincangan terdakwa 1 mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI’,” ucap Oditur saat pembacaan dakwaan.
Dari ungkapan kekesalan Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, turut menyerembet ke beberapa tindakan lain Andrie Yunus yang vokal memberikan kritik terhadap institusi TNI.
“Saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK. Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras,” tuturnya.
“Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” sambung dia.
Karena beberapa motif tersebut, akhirnya Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES) ingin memukuli Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran. Namun, diusulkan Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) agar disiram dengan air keras yang selanjutnya disetujui keempat terdakwa.
“Terdakwa 1 berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” terang Oditur seraya menirukan ucapan para terdakwa kala itu.
Alhasil terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL) pun melancarkan aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada supaya tidak menjelek-jelekan TNI,” ucapnya.
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






