Pramono Teken Instruksi Gubernur soal Pemilahan Sampah dari Rumah
BeritaNasional.com - Dalam rangka pengendalian sampah rumah tangga, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemilahan Sampah dari Rumah.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam waktu dekat, Pramono juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta.
Pramono menyebut, penanganan sampah di ibu kota memang perlu dilakukan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Diharapkan, gerakan pilah sampah dari rumah dapat masif dilakukan di seluruh Jakarta.
“Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Pramono berpandangan, kebiasaan untuk memilah sampah dari rumah harus mulai diterapkan di ibu kota karena kapasitas penampungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tak lagi memadai. Terlebih usai terjadinya longsor di tempat tersebut beberapa waktu lalu.
“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ujarnya.
Pramono juga telah mengunggah video sosialisasi terkait pemilahan sampah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta. Dalam video tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya.
Masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori. Adapun empat kategori tersebut adalah sampah mudah terurai yang dapat diolah menjadi kompos, sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat disalurkan ke bank sampah.
Kemudian, sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun dan yang terakhir sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







