Wapres Gibran Minta Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Diproses Tegas

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:42 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka di Ponpes Tremas, Pacitan, Jawa Timur. (Foto/Ist)
Wapres Gibran Rakabuming Raka di Ponpes Tremas, Pacitan, Jawa Timur. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng).

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati,” kata Gibran dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Kiai Ashari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pati, harus segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ujar Gibran.

Gibran menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Ia memastikan penguatan perlindungan peserta didik akan terus didorong agar tidak terjadi peristiwa serupa.

Gibran juga memastikan telah meminta adanya pendampingan psikologis dan trauma healing yang diberikan secara intensif kepada para korban.

"Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," tutur Gibran.

Polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kasi Humas Polres Pati, Ipda Hafid Amin, menyampaikan bahwa pencarian terhadap pengasuh pesantren tersebut dilakukan karena yang bersangkutan belum dapat dipastikan keberadaannya di Pati.

"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," kata Hafid saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Sebab, lanjut Hafid, sudah ada satu kali pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Kiai Ashari. Namun, hingga saat ini belum kunjung dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Oleh karena itu, penyidik dari Polres Pati akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada Kiai Ashari. Apabila kembali mangkir, penyidik akan menjemput paksa tersangka.

"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami, dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," tutur Hafid.

Adapun kasus ini mencuat setelah salah satu kuasa hukum korban, Ali Yusron, buka suara atas dugaan pelecehan yang dilakukan Kiai Ashari. Bahkan, tindakan asusila ini disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Sebagian korban yang masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur kerap tak kuasa melawan karena tekanan yang diberikan oleh Kiai Ashari.

Bermodalkan relasi kuasa di lingkungan pesantren, Kiai Ashari diduga meminta para korban yang mayoritas santriwati untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh. Ketika menolak, ancaman pun dilontarkan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: