Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Oleh: Oke Atmaja
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta, Rabu (6/5/2026). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
 sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: