Jalankan Instruksi Pemerintah, Pemkot Jaksel Hentikan Pembuangan Sampah di Bantargebang pada 2027
BeritaNasional.com - Pemerintah DKI Jakarta berupaya menghentikan mengiriman sampah warga Jakarta ke TPST Bantargebang. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup 6 April 2026 yang mengatakan TPST Bantargebang tidak boleh menerima sampah DKI Jakarta pada 2027. Upaya iini dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan yang menargetkan, menghentikan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang pada 2027.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing mengatakan target tersebut seusai dengan intruksi pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, kita menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen pada Agustus 2026 melalui pengolahan sampah organik berbasis wilayah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup," ujarnya.
Sampah organik tersebut meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya.
Menurut dia, pengurangan difokuskan pada sampah organik karena berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah sisa makanan mencapai 49,87% dari total timbunan sampah.
Selain itu, sampah kayu dan ranting menyumbang sekitar tiga persen sehingga total sampah organik melebihi 50 persen.
Pemkot Jaksel pun menyiapkan sejumlah metode pengolahan sampah organik tersebut seperti biopori jumbo dan teba modern.
"Dua sampah organik itu menjadi sasaran kami dengan diolah melalui biopori jumbo dan teba modern yang direncanakan disebar seluruh Jakarta Selatan," terangnya, Rabu (6/5/2026)
Biopori jumbo menggunakan wadah berkapasitas lebih besar seperti ember bekas ukuran 30 hingga 120 liter untuk digunakan secara komunal.
Sementara itu, teba modern yakni pengelolaan sampah organik berbasis kearifan lokal Bali, berupa lubang komposter (seperti sumur) sedalam 2-3 meter yang diperkuat beton dan berpenutup.
Konsep utama program itu yakni menyelesaikan sampah di lokasi asal atau “zero waste di tempat” sehingga sampah tidak lagi diangkut ke Bantargebang. (Antara)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






