Kapan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026? Simak Jadwal Lengkap dan Komponennya

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi gaji. (Foto/BI)
Ilustrasi gaji. (Foto/BI)

BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) kembali dicairkan pada 2026. Pencairan ini menjadi kabar yang dinanti nantikan oleh pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Penjelasan tersebut ada pada Pasal 15 Point (1). 

Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana pensiun ini akan mengalir dalam waktu dekat. 

Berdasarkan Pasal 11 Nomor 9 Tahun 2026. Nominal gaji ke-13 ini akan mengacu pada satu kali gaji pokok yang biasa diterima pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan.

Komponen yang akan didapat pada gaji ke-13 ini adalah

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Dengan adanya bantuan tahunan ini, pastikan anda melakukan pengecekan berkala dari instansi dan bank penyalur agar mengetahui jadwal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

(Rep/Bunga)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: